Pasal 1
Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Halu Oleo Kendari merupakan pedoman pelayanan yang
wajib dilakukan pada Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Halu Oleo Kendari dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di bidang jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial.