Setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan wajib melaksanakan Analisis dan Evaluasi Jabatan.
Pasal 2
(1) Pedoman Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan merupakan petunjuk dan acuan bagi setiap unit organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam melaksanakan analisis dan evaluasi jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(2) Rincian Pedoman Pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
(1) Hasil Analisis dan Evaluasi Jabatan Kementerian Perhubungan dipresentasikan oleh Tim Analisis Jabatan kepada para pimpinan unit Eselon I dan Menteri Perhubungan.
(2) Hasil Analisis dan Evaluasi Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disahkan dengan penerbitan Surat Keputusan Analisis dan Evaluasi Jabatan yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 4
(1) Analisis jabatan di lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Evaluasi jabatan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun.
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
E.E. MANGINDAAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN