Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor pm+10 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm+10 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 65 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 170 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 170) TENTANG PERATURAN LALU LINTAS PENERBANGAN (AIR TRAFFIC RULES)
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2022
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI KARYA SUMADI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR PM 10 TAHUN 2022
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 65 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 170 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION PART 170) TENTANG PERATURAN LALU LINTAS PENERBANGAN (AIR TRAFFIC RULES)
5.2 Pemberitahuan Kepada Rescue Coordination Centre (RCC)
1. Unit Pelayanan lalu lintas penerbangan harus menyampaikan informasi kepada Rescue Coordination Centre selain sebagaimana telah diatur pada butir 5.5 dengan segera apabila terdapat pesawat udara yang dianggap mengalami kondisi emergency, sesuai ketentuan berikut:
a. Uncertainty Phase, dalam hal:
1) tidak ada komunikasi dari pesawat udara dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) menit setelah waktu di mana seharusnya komunikasi diterima, atau dari waktu dimana pertama kali komunikasi dengan pesawat udara tidak berhasil dilakukan, yang mana yang lebih dulu; atau 2) pesawat udara tidak tiba dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) menit dari estimated time of arrival yang disampaikan atau yang diperkirakan oleh Air Traffic Service (ATS) Unit, yang mana yang lebih lambat, kecuali jika tidak ada keraguan terhadap keselamatan pesawat udara dan penumpangnya.
b. Alert Phase, dalam hal:
1) setelah uncertainty phase, upaya selanjutnya untuk berkomunikasi dengan pesawat udara, atau usaha untuk memperoleh informasi terkait pesawat udara tersebut mengalami kegagalan untuk dapat memperoleh informasi mengenai pesawat udara tersebut, kecuali jika terdapat bukti-bukti yang menghilangkan kekhawatiran tentang keselamatan pesawat udara dan penumpangnya;
2) pesawat udara telah diberikan clearance untuk mendarat
(landing) atau gagal untuk mendarat dalam kurun waktu 5 (lima) menit dari waktu perkiraan mendarat dan tidak dapat dilakukan komunikasi kembali dengan pesawat udara, kecuali jika terdapat bukti-bukti yang menghilangkan kekhawatiran tentang keselamatan pesawat udara dan penumpangnya;
3) diperoleh informasi yang mengindikasikan bahwa pesawat udara telah mengalami kerusakan yang mengakibatkan terganggunya efisiensi operasi pesawat udara, tetapi tidak sampai melakukan pendaratan darurat (force landing), kecuali jika terdapat bukti- bukti yang menghilangkan kekhawatiran tentang keselamatan pesawat udara dan penumpangnya; atau 4) pesawat udara tersebut diketahui atau diyakini mengalami unlawful interference.
c. Distress Phase, dalam hal:
1) setelah alert phase, upaya selanjutnya untuk berkomunikasi dengan pesawat udara dan usaha untuk memperoleh informasi lebih jauh lagi terkait pesawat udara tersebut mengalami kegagalan, sehingga mengarah pada kemungkinan pesawat udara tersebut mengalami distress, kecuali jika terdapat keyakinan bahwa pesawat udara dan penumpangnya tidak terancam bahaya besar dan tidak memerlukan bantuan segera;
2) bahan bakar yang di pesawat udara diperkirakan habis atau tidak cukup untuk pengoperasian pesawat udara secara selamat, kecuali jika terdapat keyakinan bahwa pesawat udara dan penumpangnya tidak terancam bahaya besar dan tidak memerlukan bantuan segera;
3) diperoleh informasi yang mengindikasikan bahwa pesawat udara mengalami kerusakan yang mengakibatkan terganggunya efisiensi operasi pesawat udara hingga kemungkinan perlu dilakukan pendaratan darurat (force landing), kecuali jika terdapat keyakinan bahwa pesawat udara dan penumpangnya tidak terancam bahaya besar dan tidak memerlukan bantuan segera; atau 4) diperoleh informasi atau diyakini bahwa pesawat udara akan melakukan atau telah melakukan pendaratan darurat (force landing), kecuali jika terdapat keyakinan bahwa pesawat udara dan penumpangnya tidak terancam bahaya besar dan tidak memerlukan bantuan segera.
2. Informasi yang diberikan dari unit pelayanan lalu lintas penerbangan kepada Rescue Coordination Centre (RCC), harus mencakup informasi sebagai berikut:
a. phase emergency (INCERFA, ALERFA, atau DESTRESFA);
b. agency dan orang yang mengabarkan;
c. nature emergency;
d. informasi penting dari flight plan;
e. unit yang melakukan komunikasi terakhir, waktu dan cara yang digunakan;
f. posisi laporan terakhir dan cara menentukannya;
g. warna dan tanda khas dari pesawat;
h. barang berbahaya yang dibawa di kargo;
i. tindakan yang sudah dilakukan unit pelapor; dan
j. hal-hal lain yang diperlukan.
3. Unit pelayanan lalu lintas penerbangan yang memberikan pelayanan dengan metode surveillance harus segera menginformasikan unit terkait, jika ditemukan terdapat pesawat udara yang hilang dari layar monitor secara tiba-tiba.
4. Unit pelayanan lalu lintas penerbangan harus menginformasikan dengan segera kepada Rescue Coordination Centre (RCC), apabila:
a. terdapat informasi tambahan yang terkait dengan phase emergency;
atau
b. informasi yang menyatakan bahwa situasi emergency pada pesawat udara sudah tidak terjadi lagi.
5.5 Informasi kepada Operator Pesawat Udara
1. Dalam hal Area Control Centre (ACC) atau Flight Information Centre (FIC) MENETAPKAN bahwa pesawat udara dalam kondisi uncertainty atau alert phase sebagaimana dimaksud pada Butir 5.2, informasi terkait kondisi pesawat udara tersebut harus disampaikan kepada operator pesawat udara sebelum disampaikan kepada Rescue Coordination Centre (RCC).
2. Semua informasi kondisi emergency yang disampaikan oleh Flight Information Centre (FIC) atau Area Control Centre (ACC) kepada Rescue Coordination Centre (RCC), jika dimungkinkan, harus segera disampaikan kepada operator pesawat udara.
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI KARYA SUMADI
Koreksi Anda
