Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 10 Tahun 2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 79 Tahun 2014 diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kapal asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan INDONESIA sepanjang kapal berbendera INDONESIA belum tersedia atau belum cukup tersedia.
(2) Kapal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin dari Menteri.
(3) Kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kegiatan:
a. survey minyak dan gas bumi;
b. pengeboran;
c. konstruksi lepas pantai;
d. penunjang operasi lepas pantai;
e. pengerukan; dan
f. salvage dan pekerjaan bawah air.
2. Pasal 3 dihapus.
3. Pasal 5 dihapus.
4. Pasal 6 dihapus.
5. Pasal 7 dihapus.
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: