Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, selanjutnya disebut Kawasan Perkotaan Jabodetabek, adalah kawasan perkotaan yang meliputi Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Wilayah Provinsi Jawa Barat, yaitu Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi dan Wilayah Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang;
2. Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek adalah dokumen yang memuat rencana jaringan trayek perkotaan dan kebutuhan kendaraan bermotor dalam satu kesatuan jaringan yang ada di kawasan perkotaan Jabodetabek;
3. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan orang;
4. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Banten, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi;
5. Jaringan Jalan adalah seluruh jalan yang diperuntukkan bagi lalu-lintas umum dan terkait satu sama lain yang
menghubungkan berbagai tempat sehingga merupakan satu sistem;
6. Trayek adalah lintasan kendaraan bemotor umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil penumpang atau mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap, dan jenis kendaraan tetap seta berjadwal atau tidak berjadwal;
7. Jaringan Trayek Perkotaan Jabodetabek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan trayek yang melampaui batas wilayah provinsi yang ada di kawasan perkotaan Jabodetabek;
8. Angkutan adalah pemindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan dengan menggunakan kendaraan;
9. Angkutan Perkotaan Jabodetabek adalah angkutan dari satu tempat ke tempat lain dalam kawasan perkotaan Jabodetabek yang terikat dalam trayek.
10. Menteri adalah Menteri Perhubungan;
11. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.