SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Politeknik Penerbangan Surabaya terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Pemeriksaan Intern;
f. Satuan Penjaminan Mutu;
g. Bagian Keuangan dan Umum;
h. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan;
i. Program Studi;
j. Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
k. Pusat Pembangunan Karakter;
l. Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama;
m. Unit Penunjang; dan
n. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Politeknik Penerbangan Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Politeknik Penerbangan Surabaya.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Politeknik Penerbangan Surabaya.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I;
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II; dan
c. Wakil Direktur Bidang Ketarunaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur III.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian dan umum, serta pengembangan usaha dan kerja sama.
(3) Wakil Direktur III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, pembangunan karakter, serta kesehatan dan kesejahteraan taruna.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusunan kebijakan Politeknik Penerbangan Surabaya yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran sesuai ketentuan perundang- undangan.
(4) Ketentuan mengenai Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Penerbangan Surabaya.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan
nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Pemeriksaan Intern yang berada di bawah dan bertangung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur penjaminan mutu yang menjalankan tugas sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Penjaminan Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian dan
pengembangan sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur penunjang administrasi di bidang keuangan dan umum.
(2) Bagian Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Keuangan dan Umum berkoordinasi dengan Wakil Direktur II.
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan keuangan dan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana dan program;
b. pengelolaan keuangan;
c. penyusunan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran;
d. pelaksanaan urusan kepegawaian dan organisasi;
e. pelaksanaan urusan tata laksana dan ketatausahaan;
f. pengelolaan kerumahtanggaan, barang milik negara, investasi dan aset;
g. pelaksanaan urusan hukum, kerja sama, hubungan masyarakat, publikasi dan protokol;
h. pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Bagian Keuangan dan Umum terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana di bidang administrasi akademik dan ketarunaan.
(2) Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan berkoordinasi dengan:
a. Wakil Direktur I, dalam hal akademik; dan
b. Wakil Direktur III, dalam hal ketarunaan.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan serta pengelolaan data dan evaluasi akademik.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan dan pendokumentasian administrasi akademik;
b. perencanaan dan pengembangan program akademik;
c. pengelolaan data dan evaluasi akademik;
d. pelaksanaan administrasi penerimaan taruna;
e. pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna;
f. pengelolaan beasiswa dan bantuan pendidikan taruna;
g. perencanaan dan pelaksanaan administrasi praktek kerja taruna; dan
h. pengelolaan administrasi alumni.
Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan terdiri dari Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengelolaan program studi.
(2) Program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(3) Ketua program studi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan pendidikan vokasi di bidang penerbangan.
(4) Ketentuan mengenai program studi dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Penerbangan Surabaya.
(1) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Wakil Direktur I.
(4) Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Anggota Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai yang diberi tugas untuk membantu dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Penerbangan Surabaya.
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Pembangunan Karakter yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Wakil Direktur III.
(4) Kepala dan anggota Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, pengelolaan kegiatan olah raga dan seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Ketentuan mengenai Pusat Pembangunan Karakter dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Penerbangan Surabaya.
(1) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l merupakan unsur pelaksana di bidang pengembangan usaha, pemasaran, kerja sama dalam rangka kemitrausahaan badan layanan umum, pemanfaatan aset, dan promosi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala dan Anggota Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk melakukan kegiatan dalam melaksanakan pengembangan usaha dan kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Penerbangan Surabaya.
(1) Dalam pelaksanaan tugas Divisi Pengembangan Usaha dan Kerja Sama dapat dibentuk Subdivisi.
(2) Ketentuan mengenai Subdivisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Penerbangan Surabaya.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf m merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Penerbangan Surabaya.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota.
(3) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan pimpinan Unit Penunjang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala Unit Penunjang dan anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengoordinasikan kegiatan di dalam Unit Penunjang.
(5) Ketentuan mengenai Unit Penunjang dilaksanakan sesuai dengan statuta Politeknik Penerbangan Surabaya.
Di lingkungan Politeknik Penerbangan Surabaya ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf n mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Politeknik Penerbangan Surabaya, sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi unit organisasi.
(3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi MENETAPKAN tata cara penunjukan dan penetapan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3).