Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.
2. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan
sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang
dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
3. Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter (Heliport) yang selanjutnya disebut Heliport adalah tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan (surface level Heliport), di atas gedung (elevated Heliport), di anjungan lepas pantai/kapal (helideck), dan di shipboard.
4. Penanggung Jawab Aerodrome adalah individu/unit/badan/pemegang sertifikat operator Pesawat Udara (air operator certificate) atau sertifikat pengoperasian Pesawat Udara (operating certificate) yang ditunjuk dan diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan keselamatan penerbangan pada Aerodrome.
5. Penyelenggara Bandar Udara adalah unit penyelenggara bandar udara, badan usaha bandar udara dan/atau badan hukum INDONESIA yang mengoperasikan Bandar Udara khusus.
6. Penyelenggara Heliport adalah badan hukum INDONESIA yang mengoperasikan Heliport.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penerbangan.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.