Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan INDONESIA yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional.
3. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri atau dari pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
4. Angkutan Laut Khusus adalah kegiatan angkutan untuk melayani kepentingan usaha sendiri dalam menunjang usaha pokoknya.
5. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera INDONESIA dengan ukuran tertentu.
6. Perusahaan Pelayaran-Rakyat adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang dalam melakukan kegiatan usahanya dengan menggunakan kapal layar, kapal layar motor tradisional, dan/atau kapal motor dengan ukuran tertentu.
7. Pelayaran-Perintis adalah pelayanan angkutan di perairan pada trayek-trayek yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk melayani daerah atau wilayah yang belum atau tidak terlayani oleh angkutan perairan karena belum memberikan manfaat komersial.
8. Penugasan adalah penyelenggaraan kegiatan angkutan laut yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dan dilaksanakan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan biaya yang disediakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebesar selisih antara biaya produksi dan tarif yang ditetapkan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagai kewajiban pelayanan publik.
9. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
10. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang telah didaftarkan dalam daftar kapal INDONESIA.
11. Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera INDONESIA dan tidak dicatat dalam daftar kapal INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. Perusahaan Nasional Keagenan Kapal adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk kegiatan keagenan kapal.
13. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum INDONESIA yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan INDONESIA dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
14. Agen Umum adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal, yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing untuk mengurus kepentingan kapalnya selama berada di INDONESIA.
15. Sub Agen adalah perusahaan angkutan laut nasional atau perusahaan nasional yang khusus didirikan untuk melakukan usaha keagenan kapal di pelabuhan atau terminal khusus tertentu yang ditunjuk oleh agen umum.
16. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
17. Trayek Tetap dan Teratur (Liner) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tetap dan teratur dengan berjadwal dan menyebutkan pelabuhan singgah.
18. Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur (Tramper) adalah pelayanan angkutan yang dilakukan secara tidak tetap dan tidak teratur.
19. Deviasi adalah penyimpangan trayek atau tidak menyinggahi pelabuhan wajib singgah yang ditetapkan dalam jaringan trayek.
20. Omisi adalah meninggalkan atau tidak menyinggahi pelabuhan wajib singgah yang ditetapkan dalam jaringan trayek.
21. Substitusi adalah penggantian kapal pada trayek tetap dan teratur yang telah ditetapkan sebelumnya.
22. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra-dan antarmoda transportasi.
23. Pelabuhan Utama adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri dan internasional, alih muat angkutan laut dalam negeri dan internasional dalam jumlah besar, www.djpp.kemenkumham.go.id
dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
24. Pelabuhan Pengumpul adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah menengah, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan antarprovinsi.
25. Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam provinsi.
26. Pelabuhan Laut adalah pelabuhan yang dapat digunakan untuk melayani kegiatan angkutan laut dan/atau angkutan penyeberangan yang terletak di laut atau di sungai.
27. Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
28. Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga Pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
29. Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing (Owner’s Representative) adalah badan usaha atau perorangan warga negara INDONESIA atau perorangan warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing di luar negeri untuk mewakili kepentingan administrasinya di INDONESIA.
30. Perusahaan Angkutan Laut Asing adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum asing yang kapalnya melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari pelabuhan atau terminal khusus INDONESIA yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dari dan ke pelabuhan luar negeri.
31. Kegiatan Bongkar Muat adalah kegiatan yang bergerak dalam bidang bongkar muat barang dari dan ke kapal di pelabuhan yang meliputi kegiatan stevedoring, cargodoring, dan receiving/delivery.
32. Stevedoring adalah pekerjaan membongkar barang dari kapal ke dermaga/tongkang/truk atau memuat barang dari dermaga/tongkang/truk ke dalam kapal sampai dengan tersusun www.djpp.kemenkumham.go.id
dalam palka kapal dengan menggunakan derek kapal atau derek darat.
33. Cargodoring adalah pekerjaan melepaskan barang dari tali/jala-jala (ex tackle) di dermaga dan mengangkut dari dermaga ke gudang/lapangan penumpukan barang atau sebaliknya.
34. Receiving/Delivery adalah pekerjaan memindahkan barang dari timbunan/tempat penumpukan di gudang/lapangan penumpukan dan menyerahkan sampai tersusun di atas kendaraan di pintu gudang/lapangan penumpukan atau sebaliknya.
35. Izin Operasi adalah izin yang diberikan kepada pelaksana kegiatan angkutan laut khusus berkaitan dengan pengoperasian kapalnya guna menunjang usaha pokoknya.
36. Orang Perseorangan Warga Negara INDONESIA adalah orang perorangan (pribadi) yang memenuhi persyaratan untuk berusaha di bidang angkutan laut pelayaran-rakyat.
37. Tarif Pelayanan Kelas Non-Ekonomi adalah tarif pelayanan angkutan yang berorientasi kepada kelangsungan dan pengembangan usaha angkutan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan serta perluasan jaringan pelayanan angkutan laut.
38. Keseimbangan Permintaan dan Tersedianya Ruangan adalah terwujudnya pelayanan pada suatu trayek yang dapat diukur dengan tingkat faktor muat (load factor) tertentu.
39. Kontrak Jangka Panjang adalah paling sedikit untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan agar perusahaan angkutan laut yang menyelenggarakan pelayaran-perintis dapat melakukan peremajaan kapal.
40. Dokumen Muatan adalah konosemen atau bill of lading dan manifest.
41. Stuffing Peti Kemas adalah pekerjaan memuat barang dari tempat yang ditentukan ke dalam peti kemas.
42. Stripping Peti Kemas adalah pekerjaan membongkar barang dari dalam peti kemas sampai dengan menyusun di tempat yang ditentukan.
43. Barang adalah semua jenis komoditas termasuk ternak yang dibongkar/dimuat dari dan ke kapal.
44. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
www.djpp.kemenkumham.go.id
45. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
46. Badan Hukum INDONESIA adalah badan usaha yang dimiliki oleh negara/swasta dan/atau koperasi.
47. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
48. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
49. Gubernur adalah kepala daerah untuk provinsi.
50. Bupati atau Walikota adalah kepala daerah untuk kabupaten atau kota.
Angkutan laut terdiri atas:
a. angkutan laut dalam negeri;
b. angkutan laut luar negeri;
c. angkutan laut khusus; dan
d. angkutan laut pelayaran-rakyat.
Angkutan laut dalam negeri meliputi kegiatan:
a. trayek angkutan laut dalam negeri;
b. pengoperasian kapal pada jaringan trayek; dan
c. keagenan kapal angkutan laut dalam negeri.
Pasal 4
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan INDONESIA.
(2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengangkut dan/atau memindahkan www.djpp.kemenkumham.go.id
penumpang dan/atau barang antarpelabuhan laut serta kegiatan lainnya yang menggunakan kapal di wilayah perairan INDONESIA.
Pasal 19
Angkutan laut luar negeri meliputi kegiatan:
a. trayek angkutan laut luar negeri;
b. angkutan laut lintas batas;
c. keagenan umum kapal angkutan laut asing; dan
d. perwakilan perusahaan angkutan laut asing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Angkutan laut terdiri atas:
a. angkutan laut dalam negeri;
b. angkutan laut luar negeri;
c. angkutan laut khusus; dan
d. angkutan laut pelayaran-rakyat.
Angkutan laut dalam negeri meliputi kegiatan:
a. trayek angkutan laut dalam negeri;
b. pengoperasian kapal pada jaringan trayek; dan
c. keagenan kapal angkutan laut dalam negeri.
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan INDONESIA.
(2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengangkut dan/atau memindahkan www.djpp.kemenkumham.go.id
penumpang dan/atau barang antarpelabuhan laut serta kegiatan lainnya yang menggunakan kapal di wilayah perairan INDONESIA.
Pasal 5
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur dan/atau trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri.
(3) Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(1) Kegiatan angkutan laut dalam negeri dilaksanakan dengan trayek tetap dan teratur dan/atau trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(2) Kegiatan angkutan laut dalam negeri yang melayani trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri.
(3) Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 6
(1) Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri disusun dengan memperhatikan:
a. pengembangan pusat industri, perdagangan, dan pariwisata;
b. pengembangan wilayah dan/atau daerah;
c. rencana umum tata ruang;
d. keterpaduan intra- dan antarmoda transportasi;
dan
e. perwujudan Wawasan Nusantara.
(2) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dilakukan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa angkutan laut.
(3) Jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun berdasarkan:
a. rencana trayek tetap dan teratur yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional kepada Menteri;
b. usulan trayek dari Pemerintah;
c. usulan trayek dari pemerintah daerah; dan
d. usulan trayek dari asosiasi perusahaan angkutan laut nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan dan hasilnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 7
Jaringan trayek tetap dan teratur yang telah ditetapkan, digambarkan dalam peta jaringan trayek dan diumumkan oleh Direktur Jenderal pada forum koordinasi Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) atau media cetak dan/atau elektronik.
Pasal 8
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang akan mengoperasikan kapal pada trayek yang belum ditetapkan dalam jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4), harus memberitahukan rencana trayek tetap dan teratur kepada Direktur Jenderal.
(2) Rencana trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang belum ditetapkan dalam jaringan trayek dihimpun oleh Direktur Jenderal sebagai bahan penyusunan jaringan trayek.
(3) Berdasarkan rencana trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan MENETAPKAN tambahan jaringan trayek tetap dan teratur paling sedikit setiap 6 (enam) bulan.
(4) Direktur Jenderal mengkoordinasikan evaluasi terhadap jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sekali.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
(1) Penambahan jaringan trayek tetap dan teratur dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan menambah 1 (satu) atau lebih trayek baru.
(2) Penambahan trayek tetap dan teratur dalam jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. adanya potensi kebutuhan jasa angkutan laut dengan perkiraan faktor muatan yang layak dan berkesinambungan yang ditunjukan dengan data dan informasi pertumbuhan ekonomi, perdagangan serta tingkat mobilitas penduduk;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. tersedianya fasilitas pelabuhan yang memadai atau lokasi lain yang ditunjuk untuk kegiatan bongkar muat barang dan naik/turun penumpang yang dapat menjamin keselamatan pelayaran; dan
c. masukan dari asosiasi pengguna jasa angkutan laut.
(3) Penambahan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperkuat tingkat konektivitas antarpulau.
(4) Penambahan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi bersama-sama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional.
(5) Penambahan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB 2
Tata Cara Penetapan Jaringan Trayek Angkutan Laut Dalam Negeri
(1) Jaringan trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri disusun dengan memperhatikan:
a. pengembangan pusat industri, perdagangan, dan pariwisata;
b. pengembangan wilayah dan/atau daerah;
c. rencana umum tata ruang;
d. keterpaduan intra- dan antarmoda transportasi;
dan
e. perwujudan Wawasan Nusantara.
(2) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur dilakukan bersama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan memperhatikan masukan asosiasi pengguna jasa angkutan laut.
(3) Jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun berdasarkan:
a. rencana trayek tetap dan teratur yang disampaikan oleh perusahaan angkutan laut nasional kepada Menteri;
b. usulan trayek dari Pemerintah;
c. usulan trayek dari pemerintah daerah; dan
d. usulan trayek dari asosiasi perusahaan angkutan laut nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penyusunan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan dan hasilnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 7
Jaringan trayek tetap dan teratur yang telah ditetapkan, digambarkan dalam peta jaringan trayek dan diumumkan oleh Direktur Jenderal pada forum koordinasi Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) atau media cetak dan/atau elektronik.
Pasal 8
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang akan mengoperasikan kapal pada trayek yang belum ditetapkan dalam jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(4), harus memberitahukan rencana trayek tetap dan teratur kepada Direktur Jenderal.
(2) Rencana trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) yang belum ditetapkan dalam jaringan trayek dihimpun oleh Direktur Jenderal sebagai bahan penyusunan jaringan trayek.
(3) Berdasarkan rencana trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan MENETAPKAN tambahan jaringan trayek tetap dan teratur paling sedikit setiap 6 (enam) bulan.
(4) Direktur Jenderal mengkoordinasikan evaluasi terhadap jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sekali.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 9
(1) Penambahan jaringan trayek tetap dan teratur dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan menambah 1 (satu) atau lebih trayek baru.
(2) Penambahan trayek tetap dan teratur dalam jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
a. adanya potensi kebutuhan jasa angkutan laut dengan perkiraan faktor muatan yang layak dan berkesinambungan yang ditunjukan dengan data dan informasi pertumbuhan ekonomi, perdagangan serta tingkat mobilitas penduduk;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. tersedianya fasilitas pelabuhan yang memadai atau lokasi lain yang ditunjuk untuk kegiatan bongkar muat barang dan naik/turun penumpang yang dapat menjamin keselamatan pelayaran; dan
c. masukan dari asosiasi pengguna jasa angkutan laut.
(3) Penambahan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memperkuat tingkat konektivitas antarpulau.
(4) Penambahan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi bersama-sama oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional.
(5) Penambahan jaringan trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 10
Pasal 11
(1) Bupati/Walikota menyampaikan laporan kepada Gubernur atas hasil evaluasi terhadap pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota di wilayahnya untuk waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(2) Gubernur menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal atas hasil evaluasi terhadap pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi di wilayahnya untuk waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf b dan Pasal 11 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sekali.
(4) Penyelenggara Pelabuhan melakukan pengawasan terhadap pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur dan melaporkan kepada Direktur Jenderal untuk waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Pasal 12
(1) Terhadap perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur secara berkesinambungan dapat diberikan insentif berupa:
a. pemberian prioritas sandar;
b. penyediaan bunker sesuai trayek dan jumlah hari layar; dan
c. keringanan tarif jasa kepelabuhanan.
(2) Tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. tarif jasa labuh;
b. tarif jasa tambat; dan
c. tarif jasa penundaan.
(3) Besaran tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Pasal 14
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang akan melakukan penambahan pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum kapal dioperasikan dengan menggunakan format Contoh 12 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(2) Laporan penambahan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan melampirkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan asal maupun penyelenggara pelabuhan tujuan disertai data-data dan evaluasi terhadap realisasi angkutan pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 6 (enam) bulan terakhir.
(3) Dalam hal permohonan laporan penambahan pengoperasian kapal ditolak, Direktur Jenderal wajib memberikan jawaban secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima dengan alasan-alasan penolakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali setelah persyaratan dilengkapi.
(5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas penambahan pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan evaluasi atas keseimbangan kapasitas ruangan kapal yang tersedia dengan permintaan jasa angkutan dengan menggunakan format Contoh 13 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(6) Berdasarkan penambahan pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan MENETAPKAN penambahan pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur paling sedikit setiap 6 (enam) bulan.
BAB 3
Tata Cara Pengoperasian Kapal Pada Trayek Tetap dan Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang akan mengoperasikan kapal pada trayek tetap dan teratur wajib melaporkan rencana pengoperasian kapalnya kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direksi dan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum kapal dioperasikan dengan menggunakan format Contoh 1 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(3) Laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan melampirkan:
a. salinan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL);
b. salinan spesifikasi teknis kapal yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal;
c. salinan jawaban persetujuan pengoperasian kapal dan laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) yang terakhir bagi kapal yang telah beroperasi;
d. rencana jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal di setiap pelabuhan singgah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. salinan leasing, sewa (charter), dan penunjukan pengoperasian kapal bagi kapal yang bukan milik perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal tersebut.
(4) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur kepada perusahaan angkutan laut nasional dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan.
(5) Format persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menggunakan Contoh 2 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(6) Perusahaan angkutan laut nasional harus mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur yang telah dioperasikan dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan berturut-turut.
(7) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaporkan rencana pengoperasian kapalnya pada trayek tetap dan teratur kepada Direktur Jenderal;
b. mengumumkan jadwal kedatangan serta keberangkatan kapalnya kepada masyarakat; dan
c. mengumumkan tarif untuk kapal penumpang.
(8) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan:
a. rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal LK3 kepada Penyelenggara Pelabuhan, dengan menggunakan format Contoh 3a, Contoh 3b, dan Contoh 3c pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini;
b. realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Direktur Jenderal bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur setiap 6 (enam) bulan sekali, dengan menggunakan format Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; dan
c. tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal paling lambat awal Maret pada tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report), dengan menggunakan format Contoh 5a, Contoh 5b, Contoh 5c, Contoh 5d, Contoh 5e, dan Contoh 5f pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pasal 11
(1) Bupati/Walikota menyampaikan laporan kepada Gubernur atas hasil evaluasi terhadap pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur pada lintas pelabuhan dalam wilayah kabupaten/kota di wilayahnya untuk waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(2) Gubernur menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal atas hasil evaluasi terhadap pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur pada lintas pelabuhan antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi di wilayahnya untuk waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (8) huruf b dan Pasal 11 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sekali.
(4) Penyelenggara Pelabuhan melakukan pengawasan terhadap pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur dan melaporkan kepada Direktur Jenderal untuk waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
Pasal 12
(1) Terhadap perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur secara berkesinambungan dapat diberikan insentif berupa:
a. pemberian prioritas sandar;
b. penyediaan bunker sesuai trayek dan jumlah hari layar; dan
c. keringanan tarif jasa kepelabuhanan.
(2) Tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. tarif jasa labuh;
b. tarif jasa tambat; dan
c. tarif jasa penundaan.
(3) Besaran tarif jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditentukan oleh Badan Usaha Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Pasal 14
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang akan melakukan penambahan pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum kapal dioperasikan dengan menggunakan format Contoh 12 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(2) Laporan penambahan pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan dengan melampirkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan asal maupun penyelenggara pelabuhan tujuan disertai data-data dan evaluasi terhadap realisasi angkutan pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 6 (enam) bulan terakhir.
(3) Dalam hal permohonan laporan penambahan pengoperasian kapal ditolak, Direktur Jenderal wajib memberikan jawaban secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima dengan alasan-alasan penolakan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali setelah persyaratan dilengkapi.
(5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas penambahan pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan evaluasi atas keseimbangan kapasitas ruangan kapal yang tersedia dengan permintaan jasa angkutan dengan menggunakan format Contoh 13 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(6) Berdasarkan penambahan pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan MENETAPKAN penambahan pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur paling sedikit setiap 6 (enam) bulan.
Pasal 15
Pasal 16
Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur wajib menyampaikan laporan:
a. rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal LK3 kepada Penyelenggara Pelabuhan, dengan menggunakan format Contoh 3a, Contoh 3b, dan Contoh 3c pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini;
b. realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Direktur Jenderal bagi kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur setiap 3 (tiga) bulan sekali, dengan menggunakan format Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; dan
c. tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal paling lama awal Maret pada tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report), dengan menggunakan format Contoh 5a, Contoh 5b, Contoh 5c, Contoh 5d, Contoh 5e, dan Contoh 5f pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 17
Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) hanya dapat mengangkut muatan:
a. barang curah kering dan curah cair;
b. barang yang sejenis; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. barang yang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan tertentu meliputi kegiatan angkutan lepas pantai atau untuk menunjang suatu proyek tertentu lainnya.
Pasal 18
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat mengangkut muatan barang umum apabila tidak tersedia kapal yang sesuai kebutuhan pada tujuan dan waktu yang sama yang beroperasi pada trayek tetap dan teratur.
(2) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur yang akan mengangkut muatan barang umum dapat mengajukan laporan penambahan urgensi muatan kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum kapal dioperasikan, dengan menggunakan format Contoh 18 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(3) Dalam hal permohonan laporan penambahan urgensi muatan ditolak, Direktur Jenderal wajib memberikan jawaban secara tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan alasan-alasan penolakan.
(4) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali setelah memenuhi persyaratan.
(5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas permohonan laporan penambahan urgensi muatan pada trayek tidak tetap dan tidak teratur setelah dilakukan evaluasi atas keseimbangan kapasitas ruangan kapal yang tersedia dengan permintaan jasa angkutan untuk jenis muatan yang akan diangkut, dengan menggunakan format Contoh 19 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
BAB 4
Tata Cara Pengoperasian Kapal Pada Trayek Tidak Tetap dan Tidak Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang akan mengoperasikan kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib melaporkan rencana pengoperasian kapalnya kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan menggunakan format Contoh 14 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(2) Laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direksi dan disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum kapal dioperasikan.
(3) Laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan:
a. salinan sertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
b. salinan sertifikat klas dari badan klasifikasi yang diakui Pemerintah;
c. laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) pada periode 3 (tiga) bulan sebelumnya; dan
d. daftar awak kapal.
(4) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur kepada www.djpp.kemenkumham.go.id
perusahaan angkutan laut nasional paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima rencana pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan format Contoh 15 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(5) Perusahaan angkutan laut nasional dapat mengajukan penambahan pelabuhan singgah dengan menggunakan format Contoh 16 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(6) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas penambahan pelabuhan singgah rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur paling lambat 3 (tiga) hari kerja kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan format Contoh 17 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 16
Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur wajib menyampaikan laporan:
a. rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal LK3 kepada Penyelenggara Pelabuhan, dengan menggunakan format Contoh 3a, Contoh 3b, dan Contoh 3c pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini;
b. realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Direktur Jenderal bagi kapal-kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur setiap 3 (tiga) bulan sekali, dengan menggunakan format Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; dan
c. tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal paling lama awal Maret pada tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report), dengan menggunakan format Contoh 5a, Contoh 5b, Contoh 5c, Contoh 5d, Contoh 5e, dan Contoh 5f pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 17
Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) hanya dapat mengangkut muatan:
a. barang curah kering dan curah cair;
b. barang yang sejenis; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
c. barang yang tidak sejenis untuk menunjang kegiatan tertentu meliputi kegiatan angkutan lepas pantai atau untuk menunjang suatu proyek tertentu lainnya.
Pasal 18
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat mengangkut muatan barang umum apabila tidak tersedia kapal yang sesuai kebutuhan pada tujuan dan waktu yang sama yang beroperasi pada trayek tetap dan teratur.
(2) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tidak tetap dan tidak teratur yang akan mengangkut muatan barang umum dapat mengajukan laporan penambahan urgensi muatan kepada Direktur Jenderal paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum kapal dioperasikan, dengan menggunakan format Contoh 18 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(3) Dalam hal permohonan laporan penambahan urgensi muatan ditolak, Direktur Jenderal wajib memberikan jawaban secara tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah permohonan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan alasan-alasan penolakan.
(4) Permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali setelah memenuhi persyaratan.
(5) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas permohonan laporan penambahan urgensi muatan pada trayek tidak tetap dan tidak teratur setelah dilakukan evaluasi atas keseimbangan kapasitas ruangan kapal yang tersedia dengan permintaan jasa angkutan untuk jenis muatan yang akan diangkut, dengan menggunakan format Contoh 19 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Angkutan laut luar negeri meliputi kegiatan:
a. trayek angkutan laut luar negeri;
b. angkutan laut lintas batas;
c. keagenan umum kapal angkutan laut asing; dan
d. perwakilan perusahaan angkutan laut asing.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA dan/atau kapal asing.
(2) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari:
a. pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri; atau
b. pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(3) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(4) Penentuan trayek angkutan laut dari dan ke luar negeri secara tetap dan teratur serta tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.
(1) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing dengan menggunakan kapal berbendera INDONESIA dan/atau kapal asing.
(2) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dari:
a. pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke pelabuhan luar negeri; atau
b. pelabuhan luar negeri ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(3) Kegiatan angkutan laut dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(4) Penentuan trayek angkutan laut dari dan ke luar negeri secara tetap dan teratur serta tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.
Pasal 21
(1) Penempatan kapal untuk dioperasikan pada trayek angkutan laut dari dan ke luar negeri secara tetap dan teratur serta tidak tetap dan tidak teratur dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.
(2) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara tetap dan teratur, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rencana dan realisasi pengoperasian kapal yang telah dioperasikan secara tetap dan teratur kepada Direktur Jenderal dalam waktu 6 (enam) bulan sekali.
(3) Pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian kapal oleh perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan www.djpp.kemenkumham.go.id
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan melalui agen umum di INDONESIA yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing.
(4) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Pasal 22
(1) Pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. salinan sertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
b. salinan sertifikat klas dari badan klasifikasi yang diakui Pemerintah;
c. rencana jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal di setiap pelabuhan singgah;
d. laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) pada periode 6 (enam) bulan sebelumnya; dan
e. daftar awak kapal.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sebelum kapal tiba di pelabuhan INDONESIA.
(3) Pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan dengan menggunakan format Contoh 20a, Contoh 20b, dan Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 23
(1) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib menyinggahi pelabuhan-pelabuhan sesuai dengan rencana pengoperasian dan jadwal pelayaran kapalnya.
(2) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat www.djpp.kemenkumham.go.id
(1), apabila tidak menyinggahi pelabuhan pada trayek yang sudah ditetapkan akan diperlakukan sebagai kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(3) Terhadap kapal-kapal yang dioperasikan secara tetap dan teratur, diberikan insentif oleh Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan berupa:
a. pemberian prioritas sandar;
b. penyediaan bunker sesuai dengan trayek dan jumlah hari layar;
dan
c. keringanan tarif jasa kepelabuhanan.
(4) Kapal asing yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dengan trayek tetap dan teratur serta tidak tetap dan tidak teratur, dilarang melakukan kegiatan angkutan laut antarpulau dan/atau antarpelabuhan di dalam negeri.
Pasal 24
(1) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur kepada agen umum di INDONESIA yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing dengan tembusan kepada Penyelenggara Pelabuhan yang bersangkutan dan Badan Usaha Pelabuhan dengan menggunakan format Contoh 21 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(2) Direktur Jenderal melakukan pencatatan atas persetujuan pemberitahuan tertulis mengenai rencana pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pemberitahuan tertulis mengenai rencana dan realisasi pengoperasian kapal sekurang-kurangnya untuk waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 25
(1) Kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dapat melakukan kegiatan di pelabuhan atau terminal khusus dalam negeri yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dengan ketentuan wajib:
a. menyinggahi pelabuhan atau terminal khusus terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk melapor (check point) kepada petugas Bea dan Cukai, Imigrasi, dan Karantina; atau
b. mendatangkan petugas Bea dan Cukai, Imigrasi, dan Karantina dari pelabuhan atau terminal khusus terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Pasal 26
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal berbendera INDONESIA dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara tidak tetap dan tidak teratur, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rencana dan realisasi pengoperasian kapal berbendera INDONESIA secara tidak tetap dan tidak teratur kepada Direktur Jenderal.
(2) Perusahaan angkutan laut nasional yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Pasal 27
(1) Pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) disampaikan dengan melampirkan:
a. salinan sertifikat pendaftaran kapal;
b. salinan sertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
c. laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report); dan
d. daftar awak kapal (crew list).
(2) Pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sebelum kapal dioperasikan.
Pasal 28
Pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) disampaikan dengan menggunakan format Contoh 22 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 29
(1) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas pemberitahuan tertulis mengenai rencana pengoperasian kapal berbendera INDONESIA pada trayek tidak tetap dan tidak teratur dengan mencantumkan nama pelabuhan singgah kepada perusahaan angkutan laut nasional yang bersangkutan dengan menggunakan www.djpp.kemenkumham.go.id
format Contoh 23 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(2) Direktur Jenderal melakukan pencatatan atas persetujuan pemberitahuan tertulis mengenai rencana pengoperasian kapal berbendera INDONESIA pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pemberitahuan tertulis mengenai rencana dan realisasi pengoperasian kapal berbendera INDONESIA pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sekurang-kurangnya untuk waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 30
(1) Perusahaan angkutan laut nasional wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis setiap perubahan (deviasi) dari laporan rencana pengoperasian kapal nasional pada trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri untuk dioperasikan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal.
(2) Pemberitahuan tertulis setiap perubahan (deviasi) dari laporan rencana pengoperasian kapal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
a. salinan laporan rencana pengoperasian kapal angkutan laut dalam negeri;
b. salinan sertifikat pendaftaran kapal;
c. salinan sertifikat keselamatan kapal;
d. salinan sertifikat keamanan kapal; dan
e. daftar awak kapal (crew list).
(3) Pemberitahuan tertulis setiap perubahan (deviasi) dari laporan rencana pengoperasian kapal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sebelum kapal dioperasikan, dengan menggunakan format Contoh 24 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
BAB 2
Tata Cara Pengoperasian Kapal Pada Trayek Angkutan Laut Luar Negeri
(1) Penempatan kapal untuk dioperasikan pada trayek angkutan laut dari dan ke luar negeri secara tetap dan teratur serta tidak tetap dan tidak teratur dilakukan oleh perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing.
(2) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara tetap dan teratur, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rencana dan realisasi pengoperasian kapal yang telah dioperasikan secara tetap dan teratur kepada Direktur Jenderal dalam waktu 6 (enam) bulan sekali.
(3) Pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian kapal oleh perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan www.djpp.kemenkumham.go.id
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan melalui agen umum di INDONESIA yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing.
(4) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Pasal 22
(1) Pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. salinan sertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
b. salinan sertifikat klas dari badan klasifikasi yang diakui Pemerintah;
c. rencana jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal di setiap pelabuhan singgah;
d. laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) pada periode 6 (enam) bulan sebelumnya; dan
e. daftar awak kapal.
(2) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kalender sebelum kapal tiba di pelabuhan INDONESIA.
(3) Pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disampaikan dengan menggunakan format Contoh 20a, Contoh 20b, dan Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 23
(1) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara tetap dan teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) wajib menyinggahi pelabuhan-pelabuhan sesuai dengan rencana pengoperasian dan jadwal pelayaran kapalnya.
(2) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang mengoperasikan kapalnya dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat www.djpp.kemenkumham.go.id
(1), apabila tidak menyinggahi pelabuhan pada trayek yang sudah ditetapkan akan diperlakukan sebagai kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(3) Terhadap kapal-kapal yang dioperasikan secara tetap dan teratur, diberikan insentif oleh Penyelenggara Pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan berupa:
a. pemberian prioritas sandar;
b. penyediaan bunker sesuai dengan trayek dan jumlah hari layar;
dan
c. keringanan tarif jasa kepelabuhanan.
(4) Kapal asing yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dengan trayek tetap dan teratur serta tidak tetap dan tidak teratur, dilarang melakukan kegiatan angkutan laut antarpulau dan/atau antarpelabuhan di dalam negeri.
Pasal 24
(1) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur kepada agen umum di INDONESIA yang ditunjuk oleh perusahaan angkutan laut asing dengan tembusan kepada Penyelenggara Pelabuhan yang bersangkutan dan Badan Usaha Pelabuhan dengan menggunakan format Contoh 21 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(2) Direktur Jenderal melakukan pencatatan atas persetujuan pemberitahuan tertulis mengenai rencana pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pemberitahuan tertulis mengenai rencana dan realisasi pengoperasian kapal sekurang-kurangnya untuk waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 25
(1) Kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dapat melakukan kegiatan di pelabuhan atau terminal khusus dalam negeri yang belum ditetapkan sebagai pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dengan ketentuan wajib:
a. menyinggahi pelabuhan atau terminal khusus terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri untuk melapor (check point) kepada petugas Bea dan Cukai, Imigrasi, dan Karantina; atau
b. mendatangkan petugas Bea dan Cukai, Imigrasi, dan Karantina dari pelabuhan atau terminal khusus terdekat yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Pasal 26
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal berbendera INDONESIA dari dan ke pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka untuk perdagangan luar negeri secara tidak tetap dan tidak teratur, wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai rencana dan realisasi pengoperasian kapal berbendera INDONESIA secara tidak tetap dan tidak teratur kepada Direktur Jenderal.
(2) Perusahaan angkutan laut nasional yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
Pasal 27
(1) Pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(1) disampaikan dengan melampirkan:
a. salinan sertifikat pendaftaran kapal;
b. salinan sertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
c. laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report); dan
d. daftar awak kapal (crew list).
(2) Pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sebelum kapal dioperasikan.
Pasal 28
Pemberitahuan tertulis rencana pengoperasian kapal berbendera INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) disampaikan dengan menggunakan format Contoh 22 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
Pasal 29
(1) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas pemberitahuan tertulis mengenai rencana pengoperasian kapal berbendera INDONESIA pada trayek tidak tetap dan tidak teratur dengan mencantumkan nama pelabuhan singgah kepada perusahaan angkutan laut nasional yang bersangkutan dengan menggunakan www.djpp.kemenkumham.go.id
format Contoh 23 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(2) Direktur Jenderal melakukan pencatatan atas persetujuan pemberitahuan tertulis mengenai rencana pengoperasian kapal berbendera INDONESIA pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pemberitahuan tertulis mengenai rencana dan realisasi pengoperasian kapal berbendera INDONESIA pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sekurang-kurangnya untuk waktu paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.
Pasal 30
(1) Perusahaan angkutan laut nasional wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis setiap perubahan (deviasi) dari laporan rencana pengoperasian kapal nasional pada trayek tetap dan teratur serta trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri untuk dioperasikan ke luar negeri kepada Direktur Jenderal.
(2) Pemberitahuan tertulis setiap perubahan (deviasi) dari laporan rencana pengoperasian kapal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
a. salinan laporan rencana pengoperasian kapal angkutan laut dalam negeri;
b. salinan sertifikat pendaftaran kapal;
c. salinan sertifikat keselamatan kapal;
d. salinan sertifikat keamanan kapal; dan
e. daftar awak kapal (crew list).
(3) Pemberitahuan tertulis setiap perubahan (deviasi) dari laporan rencana pengoperasian kapal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kalender sebelum kapal dioperasikan, dengan menggunakan format Contoh 24 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
BAB 3
Angkutan Laut Lintas Batas
BAB 4
Tata Cara Pelaporan Rencana Kedatangan Kapal Asing Yang Diageni Oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional
BAB 5
Tata Cara Penunjukan Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Asing
BAB Keempat
Angkutan Laut Khusus
BAB 1
Umum
BAB 2
Tata Cara Pelaporan Pengoperasian Kapal Angkutan Laut Khusus
BAB 3
Tata Cara Penerbitan Izin Penggunaan Angkutan Laut Khusus Untuk Mengangkut Muatan atau Barang Umum
BAB 4
Tata Cara Penunjukan Keagenan Angkutan Laut Khusus
BAB Kelima
Kegiatan Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
BAB III
PENYELENGGARAAN ANGKUTAN LAUT UNTUK DAERAH MASIH TERTINGGAL DAN/ATAU WILAYAH TERPENCIL
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pelayaran-Perintis
BAB Ketiga
Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penugasan Angkutan Laut
BAB Keempat
Tata Cara Penetapan Trayek Angkutan Laut Untuk Daerah Masih Tertinggal dan/atau Wilayah Terpencil
BAB 1
Tata Cara Penetapan Trayek Angkutan Laut Perintis
BAB 2
Tata Cara Penetapan Trayek Penugasan
BAB 3
Angkutan Laut Ternak Untuk Mendukung Program Nasional Swasembada Daging Sapi dan Kerbau
BAB IV
PENGUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
BAB Kesatu
Tata Cara Pemberian Izin Usaha Angkutan Laut
BAB Kedua
Tata Cara Pemberian Izin Usaha Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat
BAB Ketiga
Tata Cara Pemberian Izin Operasi Angkutan Laut Khusus
BAB Keempat
Kantor Cabang
BAB V
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT
BAB Kesatu
Tanggung Jawab Pengangkut
BAB Kedua
Standar Fasilitas dan Kemudahan Bagi Penumpang, Penyandang Cacat dan Wanita Hamil, Anak Umur di Bawah 5 (Lima) Tahun, Orang Sakit, dan Lanjut Usia
BAB VI
TATA CARA PENGANGKUTAN DAN PENANGANAN DI PELABUHAN TERHADAP BARANG KHUSUS DAN BARANG BERBAHAYA
BAB VII
PENGEMBANGAN DAN PENGADAAN ARMADA NIAGA NASIONAL
BAB Kesatu
Potensi dan Kebutuhan Armada Niaga Nasional
BAB Kedua
Pemberdayaan Industri Angkutan Laut Nasional
BAB VIII
PENARIFAN
BAB Kesatu
Tarif Angkutan Penumpang
BAB Kedua
Tarif Angkutan Barang
BAB IX
SISTEM INFORMASI ANGKUTAN LAUT
BAB Kesatu
Penyelenggaraan Sistem Informasi Angkutan Laut
BAB Kedua
Pengelolaan Sistem Informasi Angkutan Laut
BAB Ketiga
Modul Informasi Angkutan Laut
BAB Keempat
Modul Informasi Muatan dan Ruang Kapal
BAB Kelima
Modul Informasi Inaportnet
BAB Keenam
Penyajian, Pemutakhiran, dan Pendistribusian Sistem Informasi Angkutan Laut
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang akan mengoperasikan kapal pada trayek tetap dan teratur wajib melaporkan rencana pengoperasian kapalnya kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direksi dan disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum kapal dioperasikan dengan menggunakan format Contoh 1 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(3) Laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan dengan melampirkan:
a. salinan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL);
b. salinan spesifikasi teknis kapal yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal;
c. salinan jawaban persetujuan pengoperasian kapal dan laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) yang terakhir bagi kapal yang telah beroperasi;
d. rencana jadwal kedatangan dan keberangkatan kapal di setiap pelabuhan singgah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
e. salinan leasing, sewa (charter), dan penunjukan pengoperasian kapal bagi kapal yang bukan milik perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapal tersebut.
(4) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tetap dan teratur kepada perusahaan angkutan laut nasional dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan.
(5) Format persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) menggunakan Contoh 2 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(6) Perusahaan angkutan laut nasional harus mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur yang telah dioperasikan dalam jangka waktu paling sedikit 6 (enam) bulan berturut-turut.
(7) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
a. melaporkan rencana pengoperasian kapalnya pada trayek tetap dan teratur kepada Direktur Jenderal;
b. mengumumkan jadwal kedatangan serta keberangkatan kapalnya kepada masyarakat; dan
c. mengumumkan tarif untuk kapal penumpang.
(8) Perusahaan angkutan laut nasional yang mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan:
a. rencana kedatangan dan/atau keberangkatan kapal LK3 kepada Penyelenggara Pelabuhan, dengan menggunakan format Contoh 3a, Contoh 3b, dan Contoh 3c pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini;
b. realisasi pengoperasian kapal (voyage report) kepada Direktur Jenderal bagi kapal-kapal dengan trayek tetap dan teratur setiap 6 (enam) bulan sekali, dengan menggunakan format Contoh 4 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini; dan
c. tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal paling lambat awal Maret pada tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report), dengan menggunakan format Contoh 5a, Contoh 5b, Contoh 5c, Contoh 5d, Contoh 5e, dan Contoh 5f pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dalam keadaan tertentu, perusahaan angkutan laut nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur dapat melakukan penyimpangan trayek berupa deviasi dan omisi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk kapal-kapal yang memperoleh subsidi operasi/penugasan dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, deviasi dilakukan apabila kapal yang dioperasikan pada trayek yang telah ditetapkan digunakan untuk mengangkut kepentingan yang ditugaskan oleh negara;
b. omisi dilakukan apabila:
1. kapal telah bermuatan penuh dari pelabuhan sebelumnya dalam suatu trayek yang bersangkutan;
2. tidak tersedia muatan di pelabuhan berikutnya; atau
3. kondisi cuaca buruk pada pelabuhan tujuan berikutnya.
c. selain deviasi dan omisi untuk kondisi sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, deviasi dan omisi juga dapat diberikan untuk keadaan-keadaan tertentu seperti penanggulangan bencana alam, kecelakaan di laut, kerusakan kapal yang membutuhkan perbaikan segera, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan bahaya setelah dinyatakan resmi oleh Pemerintah serta masa puncak angkutan lebaran, natal, dan tahun baru.
(3) Persetujuan atas deviasi dan omisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b angka 1 dan angka 2 diberikan setelah perusahaan angkutan laut menyampaikan laporan yang didukung alasan/pertimbangan permohonan persetujuan deviasi dan omisi.
(4) Perusahaan angkutan laut nasional yang melakukan deviasi dan omisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 6 dan Contoh 7 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan.
(5) Laporan deviasi atau omisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kapal melakukan deviasi atau omisi.
(6) Laporan deviasi atau omisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3, disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah kapal melakukan deviasi atau omisi dengan melampirkan keterangan dari instansi yang berwenang.
(7) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas laporan deviasi dan omisi kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan format Contoh 8 dan Contoh 9 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri www.djpp.kemenkumham.go.id
Perhubungan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan dari perusahaan angkutan laut nasional.
(8) Persetujuan deviasi dan omisi diberikan untuk 1 (satu) kali pelayaran.
(9) Selain melakukan penyimpangan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perusahaan angkutan laut nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur dapat melakukan penggantian kapal atau substitusi.
(10) Laporan penggantian (substitusi) kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilaporkan oleh perusahaan angkutan laut nasional kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kapal dilakukan penggantian dengan menggunakan format Contoh 10 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(11) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas penggantian kapal kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan format Contoh 11 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan dari perusahaan angkutan laut nasional.
(12) Penyelenggara Pelabuhan melakukan pengawasan terhadap deviasi, omisi, dan substitusi serta melaporkan kepada Direktur Jenderal paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(1) Dalam keadaan tertentu, perusahaan angkutan laut nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur dapat melakukan penyimpangan trayek berupa deviasi dan omisi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk kapal-kapal yang memperoleh subsidi operasi/penugasan dengan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, deviasi dilakukan apabila kapal yang dioperasikan pada trayek yang telah ditetapkan digunakan untuk mengangkut kepentingan yang ditugaskan oleh negara;
b. omisi dilakukan apabila:
1. kapal telah bermuatan penuh dari pelabuhan sebelumnya dalam suatu trayek yang bersangkutan;
2. tidak tersedia muatan di pelabuhan berikutnya; atau
3. kondisi cuaca buruk pada pelabuhan tujuan berikutnya.
c. selain deviasi dan omisi untuk kondisi sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b, deviasi dan omisi juga dapat diberikan untuk keadaan-keadaan tertentu seperti penanggulangan bencana alam, kecelakaan di laut, kerusakan kapal yang membutuhkan perbaikan segera, kerusuhan sosial yang berdampak nasional, dan negara dalam keadaan bahaya setelah dinyatakan resmi oleh Pemerintah serta masa puncak angkutan lebaran, natal, dan tahun baru.
(3) Persetujuan atas deviasi dan omisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dan huruf b angka 1 dan angka 2 diberikan setelah perusahaan angkutan laut menyampaikan laporan yang didukung alasan/pertimbangan permohonan persetujuan deviasi dan omisi.
(4) Perusahaan angkutan laut nasional yang melakukan deviasi dan omisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaporkan kepada Direktur Jenderal dengan menggunakan format Contoh 6 dan Contoh 7 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan.
(5) Laporan deviasi atau omisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kapal melakukan deviasi atau omisi.
(6) Laporan deviasi atau omisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 3, disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah kapal melakukan deviasi atau omisi dengan melampirkan keterangan dari instansi yang berwenang.
(7) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas laporan deviasi dan omisi kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan format Contoh 8 dan Contoh 9 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri www.djpp.kemenkumham.go.id
Perhubungan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan dari perusahaan angkutan laut nasional.
(8) Persetujuan deviasi dan omisi diberikan untuk 1 (satu) kali pelayaran.
(9) Selain melakukan penyimpangan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perusahaan angkutan laut nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur dapat melakukan penggantian kapal atau substitusi.
(10) Laporan penggantian (substitusi) kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dilaporkan oleh perusahaan angkutan laut nasional kepada Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum kapal dilakukan penggantian dengan menggunakan format Contoh 10 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(11) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas penggantian kapal kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan format Contoh 11 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya laporan dari perusahaan angkutan laut nasional.
(12) Penyelenggara Pelabuhan melakukan pengawasan terhadap deviasi, omisi, dan substitusi serta melaporkan kepada Direktur Jenderal paling sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang akan mengoperasikan kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib melaporkan rencana pengoperasian kapalnya kepada Direktur Jenderal setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan menggunakan format Contoh 14 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(2) Laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Direksi dan disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum kapal dioperasikan.
(3) Laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan melampirkan:
a. salinan sertifikat keselamatan dan keamanan kapal;
b. salinan sertifikat klas dari badan klasifikasi yang diakui Pemerintah;
c. laporan realisasi pengoperasian kapal (voyage report) pada periode 3 (tiga) bulan sebelumnya; dan
d. daftar awak kapal.
(4) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas laporan rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur kepada www.djpp.kemenkumham.go.id
perusahaan angkutan laut nasional paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima rencana pengoperasian kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan format Contoh 15 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(5) Perusahaan angkutan laut nasional dapat mengajukan penambahan pelabuhan singgah dengan menggunakan format Contoh 16 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.
(6) Direktur Jenderal memberikan persetujuan atas penambahan pelabuhan singgah rencana pengoperasian kapal pada trayek tidak tetap dan tidak teratur paling lambat 3 (tiga) hari kerja kepada perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan format Contoh 17 pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Perhubungan ini.