Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 765) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2015 tentang Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 815); b. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 981) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2017 tentang Pengamanan Kargo dan Pos serta Rantai Pasok (Supply Chain) Kargo dan Pos yang Diangkut dengan Pesawat Udara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1005); c. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2020 tentang Keamanan Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 816); dan d. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2021 tentang Progam Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 564), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda