Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat diberikan: a. secara langsung, dalam hal pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keamanan dan/atau keselamatan penerbangan; atau b. dalam hal tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan. (2) Tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan di bidang penerbangan.
Koreksi Anda