Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1) dilakukan sesuai dengan Program pengawasan Keamanan Penerbangan nasional.
(2) Program pengawasan Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pembagian tanggung jawab; dan
b. pengawasan keamanan penerbangan.
(3) Program pengawasan Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
