Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab melakukan pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara reguler terhadap Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, Pengirim Pabrikan (Known Consignor), dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan.
(4) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor), dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan wajib melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan dengan membuat tindakan korektif yang cepat dan efektif terhadap setiap kekurangan (deficiencies).
Koreksi Anda
