Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara wajib melaksanakan ketentuan persyaratan keamanan dalam pembangunan dan/atau pengembangan Bandar Udara sesuai dengan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Koreksi Anda
