Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 28 ayat (3) paling sedikit memuat: a. tugas dan tanggung jawab; b. personel keamanan penerbangan; c. orang perseorangan selain personel keamanan penerbangan; d. lisensi; e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; f. materi pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan; dan g. dokumentasi (2) Program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda