Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Personel Pengamanan Penerbangan, Instruktur Keamanan Penerbangan, inspektur keamanan penerbangan Personel Fasilitas Keamanan Penerbangan dan Manajer Keamanan Penerbangan yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan sertifikat kompetensi. (2) Sertifikat kompetensi bagi personel pengamanan penerbangan dan instruktur keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat dalam penerbitan lisensi. (3) personel pengamanan penerbangan dan instruktur keamanan penerbangan yang memiliki lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melaksanakan kewajiban sesuai dengan program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional.
Koreksi Anda