Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi:
a. pendidikan dan pelatihan Personel Pengamanan Penerbangan, Instruktur Keamanan Penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan internal;
b. pendidikan dan pelatihan Personel Fasilitas Keamanan Penerbangan dan Manajer Keamanan Penerbangan; dan
c. pelatihan orang perseorangan selain personel Keamanan Penerbangan.
(2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Personel Pengamanan Penerbangan, Instruktur Keamanan Penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan;
atau
b. Operator Penerbangan.
(3) pendidikan dan pelatihan Personel Fasilitas Keamanan Penerbangan dan Manajer Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan.
(4) pelatihan orang perseorangan selain personel Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh:
a. Kantor Otoritas;
b. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan;
atau
c. Operator Penerbangan.
Koreksi Anda
