Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Regulated Agent, Pengirim Pabrikan (Known Consignor), dan Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan harus melaksanakan ketentuan rekrutmen serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan sesuai Program Keamanan Penerbangan Nasional dan program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional.
Koreksi Anda
