Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) harus melaksanakan manajemen penanggulangan Tindakan Melawan Hukum sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional dan program penanggulangan keadaan darurat Keamanan Penerbangan nasional.
(2) Program penanggulangan keadaan darurat Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri mengenai program penanggulangan keadaan darurat Keamanan Penerbangan nasional.
Koreksi Anda
