Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga harus melakukan upaya pengamanan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Koreksi Anda
