Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Regulated Agent, dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) wajib melakukan upaya pengamanan Kargo dan pos.
(2) Upaya pengamanan Kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan tanggung jawab pengamanan Kargo dan pos;
b. pelaksanaan pendelegasian dan kewenangan;
c. penerimaan Kargo dan pos;
d. Pemeriksaan Keamanan Kargo dan pos;
e. pemuatan ke sarana transportasi darat;
f. Pengendalian Keamanan pengangkutan darat Kargo dan pos ke Bandar Udara;
g. pelaksanaan serah terima Kargo dan pos yang sudah diperiksa;
h. pelindungan keamanan Kargo dan pos;
i. pemuatan Kargo dan pos ke Pesawat Udara;
j. penanganan Kargo berisiko tinggi; dan/atau
k. penanganan Kargo dan pos transfer.
(3) Upaya pengamanan Kargo dan pos sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Koreksi Anda
