Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan upaya pengamanan Bagasi Tercatat. (2) Upaya pengamanan Bagasi Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan tanggung jawab pengamanan Bagasi Tercatat; b. pelaporan Bagasi Tercatat; c. penyediaan tempat Pemeriksaan Keamanan; d. penempatan peralatan Keamanan Penerbangan; e. penempatan Personel Pengamanan Penerbangan; f. pelaksanaan tugas dan tanggung jawab personel pengamanan Bandar Udara; g. pemeriksaan Bagasi Tercatat; h. pencocokan Bagasi Tercatat; i. penanganan Bagasi Tercatat Transfer; dan/atau j. Pemeriksaan Keamanan barang dagangan dan perbekalan. (3) Upaya pengamanan Bagasi Tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Koreksi Anda