Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan upaya pengamanan penumpang dan Bagasi Kabin.
(2) Upaya pengamanan penumpang dan Bagasi Kabin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tanggung jawab pelaksanaan pengamanan penumpang dan Bagasi Kabin;
b. penyediaan tempat Pemeriksaan Keamanan;
c. penempatan Personel Pengamanan Penerbangan;
d. pemeriksaan dokumen Angkutan Udara;
e. pemeriksaan penumpang;
f. pemeriksaan Bagasi Kabin;
g. pemeriksaan khusus;
h. pemeriksaan diplomatik dan kantong diplomatik;
i. penanganan barang dilarang;
j. penanganan penumpang yang membawa senjata api;
k. penanganan penumpang dalam status tahanan atau dalam pengawasan hukum;
l. penanganan penumpang yang melanggar ketentuan keimigrasian;
m. penanganan penumpang yang mengalami gangguan kejiwaan;
n. penanganan penumpang yang tidak patuh;
o. penanganan Penumpang Transit dan Penumpang Transfer;
p. penyitaan barang dilarang;
q. penanganan barang-barang jenis cairan, aerosol, dan gel;
r. penanganan penumpang yang menolak diperiksa;
s. pengendalian jalur penumpang berangkat dan penumpang datang;
t. pemisahan antara penumpang yang sudah dan yang belum diperiksa;
u. pelindungan terhadap penumpang dan Bagasi Kabin; dan/atau
v. penanganan petugas keamanan dalam penerbangan.
(3) Barang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i antara lain berupa senjata, bahan peledak atau peralatan berbahaya, zat atau bahan berbahaya yang mungkin digunakan untuk melakukan Tindakan Melawan Hukum.
(4) Upaya pengamanan penumpang dan Bagasi Kabin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Koreksi Anda
