Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan wajib melakukan upaya pengamanan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan.
(2) Upaya pengamanan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perlindungan fasilitas navigasi;
b. pemeriksaan izin masuk;
c. Pemeriksaan Keamanan terhadap orang, barang dan kendaraan;
d. pengawasan dan pemantauan;
e. kerja sama antar lembaga, dan pertimbangan perencanaan khusus;
f. pelaksanaan manajemen navigasi penerbangan dalam melindungi dari Tindakan Melawan Hukum;
g. pelaksanaan manajemen ruang udara untuk keamanan manajemen navigasi penerbangan; dan
h. pelaksanaan program penanggulangan keadaan darurat keamanan.
(3) Upaya pengamanan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Koreksi Anda
