Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan upaya pengamanan pengoperasian Bandar Udara. (2) Upaya pengamanan pengoperasian Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan Bandar Udara; b. penetapan daerah keamanan Bandar Udara; c. perlindungan daerah keamanan; d. pengendalian jalan masuk; e. Pemeriksaan Keamanan orang selain penumpang; f. orang selain penumpang yang membawa senjata api; g. pemeriksaan kendaraan; dan/atau h. pemeriksaan jasa boga, barang persediaan, perbekalan, dan barang dagangan di Bandar Udara. (3) Upaya pengamanan pengoperasian Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional. (4) Pengendalian jalan masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.
Koreksi Anda