Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 bersifat terbatas dan hanya didistribusikan kepada entitas penerbangan terkait yang terdiri atas:
a. Otoritas Bandar Udara;
b. Unit Penyelenggara Bandara Udara;
c. Badan Usaha Bandar Udara;
d. Bandar Udara Khusus;
e. Penyelenggara Heliport;
f. Badan Usaha Angkutan Udara;
g. Perusahaan Angkutan Udara Asing;
h. pemegang Sertifikat Standar Angkutan Udara Bukan Niaga;
i. Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan;
j. Regulated Agent;
k. Pengirim Pabrikan (Known Cosignor); dan
l. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan.
(2) Distribusi Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan secara utuh atau sebagian kepada entitas penerbangan terkait dengan mempertimbangkan kepentingan entitas dengan subtansi Program Keamanan Penerbangan Nasional.
(3) Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan dalam bentuk cetak atau elektronik.
(4) Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberi penomoran dan dicatat dalam daftar distribusi.
(5) Entitas penerbangan terkait yang mendapat Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan langkah-langkah:
a. memberlakukan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagai informasi keamanan penerbangan sensitif dan memastikan bahwa hanya orang yang berkepentingan saja yang dapat mengaksesnya baik itu dalam bentuk cetak atau elektronik;
b. membuat prosedur penanganan, penyimpanan dan penggandaan Program Keamanan Penerbangan Nasional; dan
c. Program Keamanan Penerbangan Nasional dalam bentuk elektronik harus dilengkapi dengan kata sandi dan tidak diberikan kepada yang tidak berwenang.
Koreksi Anda
