Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan dan Perubahan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 harus: a. dikoordinasikan dengan entitas penerbangan terkait; b. didokumentasikan dan tercatat; dan c. dilakukan sosialisasi kepada entitas penerbangan terkait.
Koreksi Anda