Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal bertanggung jawab memastikan bahwa ketentuan dalam Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 bersifat mutakhir dan efektif. (2) Untuk mempertahankan kemutakhiran dan keefektifan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat mengusulkan perubahan kepada Menteri. (3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal: a. adanya perubahan kondisi Keamanan Penerbangan; b. adanya perubahan hasil penilaian risiko; c. adanya kejadian Tindakan Melawan Hukum yang berdampak terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan; d. adanya perubahan struktur organisasi Kementerian Perhubungan; e. adanya perubahan standar dan rekomendasi praktis dalam Annex 17 Security; dan/atau f. hasil analisa kegiatan pengawasan Keamanan Penerbangan.
Koreksi Anda