Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan Program Keamanan Penerbangan Nasional, Direktur Jenderal MENETAPKAN sistem keamanan berdasarkan penilaian risiko. (2) Penilaian resiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan jumlah penumpang berangkat di Bandar Udara sebagai berikut: a. Bandar Udara Sistem Keamanan A; b. Bandar Udara Sistem Keamanan B; c. Bandar Udara Sistem Keamanan C; d. Bandar Udara Sistem Keamanan D; e. Bandar Udara Sistem Keamanan E; f. Bandar Udara Sistem Keamanan F; g. Bandar Udara Sistem Keamanan G; dan h. Bandar Udara Sistem Keamanan H. (3) Bandar Udara Sistem Keamanan A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara internasional dan memiliki jumlah penumpang berangkat internasional lebih dari 3.000.000 (tiga juta) orang/tahun. (4) Bandar Udara Sistem Keamanan B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara internasional dan memiliki jumlah penumpang berangkat internasional lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang/tahun dan paling banyak 3.000.000 (tiga juta) orang/tahun. (5) Bandar Udara Sistem Keamanan C sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara internasional dan memiliki jumlah penumpang berangkat internasional kurang dari 500.000 (lima ratus ribu) orang/tahun. (6) Bandar Udara Sistem Keamanan D sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang/tahun. (7) Bandar Udara Sistem Keamanan E sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) orang/tahun sampai dengan paling banyak 1.000.000 (satu juta) orang/tahun. (8) Bandar Udara Sistem Keamanan F sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik lebih dari 100.000 (seratus ribu) orang/tahun sampai dengan paling banyak 500.000 (lima ratus ribu) orang/tahun. (9) Bandar Udara Sistem Keamanan G sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik lebih dari 5.000 (lima ribu) dan paling banyak 100.000 (seratus ribu) orang/tahun. (10) Bandar Udara Sistem Keamanan H sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h merupakan Bandar Udara yang ditetapkan sebagai Bandar Udara domestik dan memiliki jumlah penumpang berangkat domestik paling banyak 5.000 (lima ribu) orang/tahun. (11) Penetapan jumlah penumpang berangkat di Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (10) dilakukan dengan ketentuan: a. berdasarkan data tertinggi dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang dihitung tiap tahun dimulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember di luar kondisi terjadinya wabah pandemi; atau b. prakiraan data jumlah penumpang berangkat dalam hal terjadi perubahan operasional bandar udara yang berdampak naik/turun jumlah penumpang secara signifikan.
Koreksi Anda