Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap Keamanan Penerbangan Nasional. (2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri: a. membentuk Komite Nasional Keamanan Penerbangan; b. MENETAPKAN Program Keamanan Penerbangan Nasional; c. mengawasi pelaksanaan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Koreksi Anda