Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 175 TENTANG PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI AERONAUTIKA
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika memiliki kewajiban:
a. melaksanakan pelayanan informasi aeronautika sesuai dengan Sertifikat Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika yang dimiliki;
b. menyusun dan melaksanakan program pendidikan dan pelatihan personel;
c. memastikan setiap pelayanan yang diselenggarakan sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam Manual Operasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memastikan data aeronautika dan informasi aeronautika yang disediakan memenuhi ketentuan spesifikasi kualitas data;
e. menyusun, mempertahankan dan/atau memperbaharui dokumen Manual Operasi sehingga selalu dalam kondisi terkini sesuai dengan perkembangan teknologi dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. melaporkan apabila terdapat perubahan pada pelayanan informasi aeronautika yang diselenggarakan kepada Direktorat Jenderal;
g. melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 830 tentang Pemberitahuan
dan Pelaporan Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil serta Prosedur Investigasi Kecelakaan dan Kejadian Serius Pesawat Udara Sipil;
h. melakukan pengawasan internal untuk menjaga kualitas atau mutu pelayanan informasi aeronautika paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun dan melaporkan hasilnya kepada Direktur Jenderal;
i. melakukan peninjauan ulang (review) terhadap Manual Operasi paling sedikit 2 (dua) tahun sekali; dan
j. melaporkan apabila terdapat perubahan alamat kantor.
Koreksi Anda
