Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 175 TENTANG PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI AERONAUTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan dan fasilitas yang tercantum pada Sertifikat Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika.
Koreksi Anda