Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 175 TENTANG PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI AERONAUTIKA
Teks Saat Ini
Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan dan fasilitas yang tercantum pada Sertifikat Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika.
Koreksi Anda
