Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 175 TENTANG PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI AERONAUTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara perolehan Sertifikat Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda