Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 175 TENTANG PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI AERONAUTIKA
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai tata cara perolehan Sertifikat Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 175 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
