Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 175 TENTANG PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI AERONAUTIKA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. organisasi;
b. dokumen standar pelayanan informasi aeronautika;
c. fasilitas pelayanan;
d. sistem manajemen keselamatan;
e. personel;
f. prosedur koordinasi dengan unit terkait; dan
g. sistem penyimpanan dokumen dan rekaman.
Koreksi Anda
