Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 175 TENTANG PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI AERONAUTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit terdiri atas: a. organisasi; b. dokumen standar pelayanan informasi aeronautika; c. fasilitas pelayanan; d. sistem manajemen keselamatan; e. personel; f. prosedur koordinasi dengan unit terkait; dan g. sistem penyimpanan dokumen dan rekaman.
Koreksi Anda