Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 175 TENTANG PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI AERONAUTIKA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. pelayanan informasi aeronautika di seluruh wilayah teritorial INDONESIA;
b. ruang udara yang dilayani termasuk wilayah di atas laut lepas, dimana INDONESIA bertanggung jawab atas penyediaan pelayanan informasi aeronautika; dan
c. ruang udara teritori negara lain yang penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautikanya dikerjasamakan dengan INDONESIA melalui perjanjian.
Koreksi Anda
