Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 175 TENTANG PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI AERONAUTIKA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika wajib memiliki Sertifikat Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika yang disahkan oleh Direktur Jenderal.
(2) Untuk memperoleh Sertifikat Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
Koreksi Anda
