Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 175 TENTANG PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI AERONAUTIKA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika adalah organisasi yang menyelenggarakan pelayanan informasi aeronautika pada Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan INDONESIA.
2. Sertifikat Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika adalah tanda bukti kepada Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika sebagai pengakuan terpenuhinya persyaratan penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika.
3. Manual Operasi Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika yang selanjutnya disebut Manual Operasi adalah manual yang digunakan oleh penyelenggara sebagai pedoman dalam Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Aeronautika.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
6. Direktur adalah Direktur Navigasi Penerbangan.
Koreksi Anda
