Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 20) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 9A, Pasal 9B, dan Pasal 9C yang berbunyi sebagai berikut: