Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Teknis adalah bantuan berupa aset yang diberikan dalam rangka meningkatkan keselamatan dan mendukung peningkatan kinerja pelayanan transportasi darat.
2. Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.