Pasal 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 151 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pada Sekolah Tinggi Penerbangan INDONESIA (STPI) Curug (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1544), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERMEN Nomor pm-88 Tahun 2021
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.