Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/ atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
2. Usaha Angkutan Penyeberangan adalah usaha di bidang angkutan yang diselenggarakan untuk umum pada lintas penyeberangan dengan memungut bayaran dengan menggunakan kapal yang memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kondisi teknis dan operasional prasarana, sarana, dan perairan.
3. Izin Usaha Angkutan Penyeberangan adalah izin yang diberikan untuk mendirikan perusahaan angkutan penyeberangan.
4. Persetujuan PengoperasianKapal Angkutan Penyeberangan adalah persetujuan yang diberikan untuk setiap kapal dalam melaksanakan kegiatan angkutan penyeberangan pada lintas penyeberangan yang ditentukan.
5. Lintas Penyeberangan adalah suatu alur perairan di laut, selat, teluk, sungai danjatau danau yang ditetapkan sebagai lintas penyeberangan.
7. Badan Usaha adalah Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau badan hukum INDONESIA yang khusus didirikan untuk usaha angkutan penyeberangan.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan penyeberangan.