Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke titik lain dengan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan penerbangan.
2. Penyelenggara Kalibrasi Fasilitas Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Pemerintah dan/atau Badan Hukum INDONESIA yang mendapatkan sertifikat untuk menyelenggarakan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan.
3. Personel Kalibrasi yang selanjutnya disebut Personel adalah petugas kalibrasi penerbangan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
6. Direktur adalah Direktur Navigasi Penerbangan.