Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2023 tentang TARIF BATAS ATAS KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
(2) Evaluasi tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan pada keadaan tertentu seperti:
a. Kenaikan tingkat inflasi umum sama dengan atau lebih besar dari 7% (tujuh persen); atau
b. Keadaan luar biasa (force majeure).
Koreksi Anda
