Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2023 tentang TARIF BATAS ATAS KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perhitungan biaya pokok pada Tarif Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) didasarkan pada prinsip: a. biaya pokok per SDUM per mil (Rp/SDUM-mil) diperoleh dari hasil perhitungan antara biaya total dibagi dengan produksi total; b. biaya total dihitung berdasarkan biaya penuh (full costing); c. komponen biaya yang diperhitungkan dalam penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut penumpang kelas ekonomi terdiri dari biaya langsung dan tidak langsung; d. produksi total dihitung berdasarkan indeks konversi produksi angkutan sebagai berikut: 1. penumpang kelas I = 3,46 SDUM/penumpang kelas ekonomi; 2. penumpang kelas II = 2,82 SDUM/penumpang kelas ekonomi; 3. penumpang kelas III = 1,91 SDUM/penumpang kelas ekonomi; 4. penumpang kelas IV = 1,76 SDUM/penumpang kelas ekonomi; 5. penumpang kelas wisata = 1,60 SDUM/penumpang kelas ekonomi; 6. penumpang kelas ekonomi = 1,00 SDUM/penumpang kelas ekonomi; 7. general cargo/barang = 0,44 SDUM/penumpang kelas ekonomi; 8. kontainer (2,5 ton) = 1,10 SDUM/penumpang kelas ekonomi; 9. kontainer (15,5ton) = 7,92 SDUM/penumpang kelas ekonomi; 10. sepeda motor tipe II = 0,055 SDUM/penumpang kelas ekonomi; 11. mobil tipe IIIA = 0,88 SDUM/penumpang kelas ekonomi; 12. mobil tipe IIIB = 5,28 SDUM/penumpang kelas ekonomi; 13. kendaraan tipe IVA = 6,16 SDUM/penumpang kelas ekonomi; 14. kendaraan tipe IVB = 8,80 SDUM/penumpang kelas ekonomi; dan 15. kendaraan tipe VA = 17,60 SDUM/penumpang kelas ekonomi; dan
Koreksi Anda