Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2023 tentang TARIF BATAS ATAS KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Struktur tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi terdiri atas: a. tarif dasar; dan b. tarif jarak. (2) Tarif dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari hasil perhitungan biaya pokok Per SDUM per mil pada faktor keterisian ruang muat paling rendah 70% (tujuh puluh persen) ditambah margin keuntungan 10% (sepuluh persen). (3) Tarif jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari hasil perkalian antara tarif dasar dan jarak koefisien pada masing-masing kelompok jarak. (4) Skala koefisien jarak untuk menghitung jarak koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai berikut: a. jarak s/d 50 mile = 1,50; b. jarak 51 s/d 200 mile = 1,30; c. jarak 201 s/d 400 mile = 1,10; d. jarak 401 s/d 600 mile = 1,05; e. jarak 601 s/d 800 mile = 1,00; f. jarak 801 s/d 1.000 mile = 0,90; dan g. jarak lebih dari 1.000 mile = 0,85. (5) Rumus perhitungan dalam menghitung jarak koefisien dari masing-masing kelompok jarak tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda