Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2023 tentang TARIF BATAS ATAS KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI
Teks Saat Ini
(1) Struktur tarif kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi terdiri atas:
a. tarif dasar; dan
b. tarif jarak.
(2) Tarif dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari hasil perhitungan biaya pokok Per SDUM per mil pada faktor keterisian ruang muat paling rendah 70% (tujuh puluh persen) ditambah margin keuntungan 10% (sepuluh persen).
(3) Tarif jarak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperoleh dari hasil perkalian antara tarif dasar dan jarak koefisien pada masing-masing kelompok jarak.
(4) Skala koefisien jarak untuk menghitung jarak koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai berikut:
a. jarak s/d 50 mile = 1,50;
b. jarak 51 s/d 200 mile = 1,30;
c. jarak 201 s/d 400 mile = 1,10;
d. jarak 401 s/d 600 mile = 1,05;
e. jarak 601 s/d 800 mile = 1,00;
f. jarak 801 s/d 1.000 mile = 0,90; dan
g. jarak lebih dari 1.000 mile = 0,85.
(5) Rumus perhitungan dalam menghitung jarak koefisien dari masing-masing kelompok jarak tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
