Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2023 tentang TARIF BATAS ATAS KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK BIDANG ANGKUTAN LAUT UNTUK PENUMPANG KELAS EKONOMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana Angkutan Laut Nasional dapat memberikan potongan harga tarif 100% (seratus persen) atas tarif penumpang angkutan laut kelas ekonomi dan/atau tarif muatan barang setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal. (2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhadap kegiatan dalam keadaan tertentu melalui mekanisme penugasan. (3) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. operasi pencarian dan pertolongan; b. bencana alam atau bencana nonalam; dan c. bantuan kemanusiaan. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada penetapan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Koreksi Anda