Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha dapat mengajukan permohonan pencabutan hak akses pengguna Inaportnet kepada penyelenggara pelabuhan. (2) Permohonan pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan menyampaikan surat permohonan pencabutan hak akses kepada penyelenggara pelabuhan. (3) Surat permohonan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara elektronik dengan mengunggah surat permohonan pencabutan hak akses Inaportnet melalui: a. alamat domain Inaportnet; atau b. alamat domain Lembaga National Single Window. (4) Penyelenggara pelabuhan mencabut hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) hari sejak diterimanya surat permohonan dari Badan Usaha.
Koreksi Anda