Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan registrasi pengguna yang diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Usaha dinyatakan memenuhi persyaratan, penyelenggara pelabuhan memberikan hak akses Inaportnet kepada Badan Usaha. (4) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam.
Koreksi Anda