Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Usaha mengajukan registrasi pengguna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b. (2) Registrasi pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan: a. setelah Badan Usaha memperoleh persetujuan registrasi pemberitahuan melakukan kegiatan usaha; atau b. bersamaan dengan pengajuan registrasi pemberitahuan melakukan kegiatan usaha. (3) Registrasi pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan mengisi data paling sedikit memuat: a. nama; b. tempat dan tanggal lahir; c. Nomor Induk Kependudukan; d. jabatan; e. alamat email pribadi; dan f. usulan username dan password. (4) Pengisian data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disertai dengan mengunggah dokumen paling sedikit berupa: a. surat penunjukan bermaterai dari Badan Usaha yang memberikan penunjukan; dan b. kartu identitas pimpinan Badan Usaha atau karyawan.
Koreksi Anda