Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara pelabuhan melakukan verifikasi terhadap permohonan registrasi pemberitahuan melakukan kegiatan usaha.
(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 x 24 jam.
(3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) badan usaha dinyatakan memenuhi persyaratan, penyelenggara pelabuhan mengirimkan notifikasi persetujuan.
(4) Notifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam.
Koreksi Anda
