Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor pm-8 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-8 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAYANAN KAPAL MELALUI INAPORTNET

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN waktu pelayanan kapal melalui Inaportnet untuk unit pelaksana teknis. (2) Bagi pelaksana layanan Kapal melalui Inaportnet dapat diberikan honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda